Sugianto sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung.
Terpilihnya Sugianto ini, ternyata mendapatkan penolakan dari sejumlah Pimpinan Kecamatan (PK) dan organisasi sayap Partai Golkar. Mereka menilai penyelenggaraan musda inkonstitusional dan menuntut musda untuk diulang.
Mereka beranggapan pelaksanaan musda tidak mengikutsertakan sejumlah Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar, termasuk sayap partai, dan akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jabar, Senin (22/2/2021) kemarin.
Diketahui surat penolakan tersebut datang dari 18 PK (pimpinan kecamatan) dan 6 ormas sayap partai golkar yang di layangkan ke DPD Partai Golkar Jawa Barat.
Ahmad Fajar selaku Ketua Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kabupaten Bandung, yang merupakan sayap Partai Golkar mengatakan, bahwa penyelenggaraan musda yang bertempat di Hotel Sutan Raja Soreang illegal dikarenakan diluar mekanisme AD-ART Partai Golkar.
“Mekanisme musda yang kita pemasalahkan ini, seperti dagelan saja, SK (surat Keputusan) Ormas MKGR kab. Bandung yang jelas sah dan berlaku tidak di akui dalam kepesertaan malah ini mengakui SK yang lama sekali sudah kadaluarsa menjadi peserta musda, ada apa ini?," kata fajar di Kabupaten Bandung, Kamis (25/2/2021).