Makassar, Sonora.ID - Perlakuan aparat pengamanan Rumah Jabatan Gubernur yang melarang wartawan masuk untuk meliput gladi resik pelantikan Kepala Daerah mendapat reaksi keras dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar.
Seperti diketahui, dalam video berdurasi 14 detik di media sosial memperlihatkan seorang petugas pengamanan menghadang wartawan yang hendak masuk meliput persiapan pelantikan.
Alasannya, kegiatan tersebut tertutup, tidak untuk diliput. Belakangan, video tersebut viral di media sosial.
Baca Juga: Ampi Theater, Jadi Ikon Wisata Baru di Kota Makassar
"Silahkan di luar pak, ini sudah kita atur. Silahkan hubungi nanti protokol," kata petugas tersebut.
Ketua PFI Makassar, Iqbal Lubis mengatakan, sikap petugas di rumah jabatan tersebut tidak elok. Menurut Iqbal, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
"Dalam ketentuan pidana pasal 18 jelas dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," kecam Iqbal.
Baca Juga: Pelantikan Digelar Tatap Muka, Danny Pomanto Puji Inisiasi Gubernur Sulsel
Sebelumnya, Tawakkal, salah seorang pewarta foto yang mengalami sendiri pengusiran itu mengaku, petugas tidak memperkenankan orang masuk demi menghindari kerumunan.
"Katanya perintah Pak Gub tidak boleh masuk, menghindari kerumunan. Tapi banyak ji org di dalam dan lalu lalang masuk," seru Tawakkal