Mengingat dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sekarang ini telah digeser menjadi dana SKPD, sesuai ketentuan yang berlaku.
"TNI, Polri, LSM dan Perguruan Tinggi tetap membackup kegiatan kita. Karena pergeseran anggaran itu juga sekarang Satgas pun menggiring tidak lagi menggunakan dana BTT tapi menggunakan dana pergeseran ke SKPD," lanjutnya.
Meski demikian, Doyo kembali memastikan, bahwa pembongkaran dan pengerukan tetap akan berlangsung. Terlebih sudah ada dasar yang menjadi pihaknya melakukan ini, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2017.
"Gak boleh dong hanya karena status tanggap darurat berakhir pembongkaran stop sampai disini. Mereka akan marah nanti yang sudah dibongkar," tuntasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Banjarmasin, Mukhyar mengatakan, ditengah berakhirnya status tanggap darurat banjir, Tim Satgas Normalisasi Sungai dan Penanggulangan Banjir masih diberikan waktu untuk menuntaskan pekerjaannya selama 10 hari kedepan.
"Kita masih cari formulasinya. Apakah diperpanjang 10 hari atau bagaimana. Karena Tim Satgas juga kita berikan kesempatan 10 hari," ucap Mukhyar.
Baca Juga: Sidang MK Berlanjut, Tim BirinMu Minta Kedua Kubu Saling Menahan Diri