Sonora.ID - Presiden Jokowi tengah menjadi sorotan usai melakukan kegiatan membagi-bagikan bingkisan kepada masyarakat di Nusa Tenggara Timur.
Pasalnya aktivitas tersebut membuat sejumlah warga berkerumun, padahal hingga saat ini Indonesia tengah melarang adanya kerumuman lantaran masih dalam fase pandemi covid-19.
Tak terima kunjungan Jokowi picu kerumuman, Koalisi Masyarakat Antiketidakadilan akhirnya melaporkan Presiden Joko Widodo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kunjungan kerja di Maumere, Nusa Tenggara Timur.
Menurut salah satu anggota Koalisi Masyarakat Antiketidakadilan, Kurnia, Presiden Jokowi telah sengaja dan dengan sadar menciptakan kerumunan saat pandemi covid-19.
Baca Juga: Gara-gara Toilet, Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis LH Dicopot Anies
" Kerumunan yang terjadi dalam kunjungan kepresidenan di Maumere, NTT dalam situasi pandemi Covid-19 atau PPKM saat ini telah nyata-nyata melanggar protokol Kesehatan dan diduga kuat telah melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan," kata Kurnia seperti dikutip dari SonoraID, Kamis (25/2/2021).
Namun sayangnya aparat Kepolisian Republik Indonesia menolak laporan yang diajukan oleh Kurnia. Dirinya pun merasa kecewa dan mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum.
"Dengan tidak diterbitkannya laporan polisi atas laporan kami, kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) apakah masih ada di republik ini," ujar dia.