Manado, Sonora.ID - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahuna melakukan pemusnahan rumpon dan kompresor yang merupakan hasil temuan saat melakukan pengawasan illegal fishing dan destructive fishing selama tahun 2019-2020.
Barang-barang tersebut ditemukan saat melakukan pengawasan pengelolaan perikanan dan kelautan di perairan Tahuna, wilayah perbatasan Indonesia-Filipina.
Pihak PSDKP sendiri, telah mengumumkan ke berbagai media massa tentang keberadaan rumpon dan kompresor tersebut, namun sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan barang tersebut.
Berdasarkan peraturan Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, nomor 8 tahun 2020 tentang, petunjuk teknis penanganan barang temuan hasil PSDKP, ditindak lanjuti dengan cara dimusnahkan.
Baca Juga: Ilegal Logging Jadi Pemicu Lain Banjir Bandang dan Tanah Longsor di HST
“Pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang dilakukan antara lain pada pengawasan kapal perikanan, unit pengolahan ikan, unit pembudidayaan ikan, dan distribusi hasil kelautan dan perikanan, “ kata Johanis Rio Medea Kepala PSDKP Tahuna, di Sangihe, Sulawesi Utara, Kamis (25/2/2021)
Pengawasan kegiatan illegal fishing dan destructive fishing merupakan wujud nyata dan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikana juga PSDKP Tahuna, dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perbatasan.
PSDKP Tahuna juga mengimbau nelayan lokal pada tahun 2021 ini, untuk segera melengkapi dokumen-dokumen kapal perikanan.
Baca Juga: Dianggap Ilegal, Sejumlah Sayap Partai Golkar Tolak Hasil Musda