Rachmah juga mengakui jika saat ini generasi muda lebih mudah beradaptasi dengan kebudayaan baru dan cenderung mengesampingkan warisan budaya.
Sehingga ada kekhawatiran jika lambat laun, kebudayaan dan kearifan lokal yang selama ini dijaga kelestariannya akan tergerus dengan budaya-budaya baru yang dinilai lebih modern.
Sementara itu, Kabid Pengembangan dan Promosi Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin, M. Khuzaimi yang turut jadi narasumber dalam kegiatan tersebut, mengungkapkan jika kearifan lokal yang ada di Kalimantan Selatan sangat kaya dan potensial untuk dikembangkan.
Baca Juga: Teken MoU, Smart FM Banjarmasin dan Polda Kalsel Kuatkan Kemitraan
Apalagi untuk menunjang pengembangan sektor kepariwisataan yang diharapkan berimbas positif bagi peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
“Apabila kita menunggu infrastruktur yang lengkap dan standar, maka gerakannya akan lambat,” ujarnya.
Hal yang sama juga dituturkan oleh narasumber lainnya, Hariadi, yang juga pencipta lagu-lagu berbahasa Banjar.
Ia berharap dengan disosialisasikan dan lebih dikenalnya Perda Nomor 4 Tahun 2017 itu turut berdampak positif pada pemutaran lagu-lagu berbahasa Banjar di ruang publik. Seperti ruang tunggu bandara, tempat wisata hinga hotel-hotel yang ada di Kalimantan Selatan, khususnya Banjarmasin.