Sonora.ID -Millendaru atau yang juga dikenal Millen Cyrus kembali ditangkap polisi setelah positif narkoba saat terjaring razia protokol kesehatan pada Minggu (28/2/2021).
Diketahui, belum lama Millen resmi bebas dari rehabilitasi narkoba sejak Senin (11/1/2021). Keponakan dari Ashanty tersebut bebas setelah satu bulan berada di Pusat Rehabilitasu BNN Lido, Jawa Barat.
Kronologi penangkapan Millen terjadi ketika petugas melakukan pemeriksaan di sebuah kafe di daerah Gunawarman, Jakarta Selatan.
Rupanya, kafe yang dirazia diduga melakukan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal kemudian yang membuat Millen ikut terkena razia.
Setelah dilakukan tes urine, Millen bersama dengan ketiga rekannya dinyatakan positif narkoba.
Malansir dari tribunnews.com, hal tersebut rupanya dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus jika Millen positif narkoba jenis Benzo.
"Positif Benzo," ungkap Yusri.
Diketahui pula tiga orang yang lain juga dinyatakan positif narkoba. Bahkan, satu diantaranya terbukti menggunakan ekstasi, antifamin.
"Kita bawa ke kantor kita amankan jika dia terbukti menggunakan benzo, kita mungkin akan melakukan rehab kepada 3 orang ini."
"Dan satu orang terbukti memakai ekstasi, amfetamin," terang Kombes Pol Mukti.
Setelah melakukan tes urine, Millen dan ketiga temannya dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Nanti pelaku-pelakunya kita usut kita dalami lagi," tambahnya.
Baca Juga: Mantan Istri Terjerat Kasus Narkoba, Andika Mahesa Ambil Hak Asuh Anak