Makassar, Sonora.ID - Pascapenetapan dan penahanan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap proyek, Kementerian Dalam Negeri menunjuk Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi melalui telepon selular mengatakan, penunjukan itu merujuk pada ketentuan Pasal 65 UU 23 Tahun 2014. Setelah Nurdin Abdullah ditahan, ia tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Gubernur.
Akmal menyebut, Sudirman Sulaiman akan menjabat pelaksana tugas Gubernur hingga putusan resmi pengadilan keluar terkait kasus Nurdin Abdullah.
Setelah menerima tugas tersebut, Andi Sudirman Sulaiman mengaku akan mengevaluasi sejumlah pogram prioritas. Khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur. Ia menekankan, pembangunan yang menjadi prioritas harus berdampak langsung bagi masyarakat luas.
"Semua program yang prioritas. Yang bisa dinikmati langsung oleh masyarakat. Serta bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat," ujar Andi Sudirman saat memimpin Coffee Morning di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Nurdin Abdullah Bantah Korupsi Terima Suap, KPK Tegaskan Punya Bukti Kuat!
Tak hanya itu, Sudirman meminta agar persoalan utang pada pekerjaan 2020 lalu segera diselesaikan. Olehnya itu, ia mendorong OPD terkait yakni BKAD merinci jumlah utang dan bagaimana kondisi keuangan Pemprov Sulsel saat ini.
Ia menarget, BKAD Sulsel dapat menuntaskan utang-utrang tersebut dalam pekan ini. Terlebih sebelumnya, inspektorat Sulsel telah mereview, sehingga utang siap dibayarkan.
"Dananya siap. Harus diselesaikan. Saya ingin coffee morning selanjutnya (Senin depan) harus selesai semua utang. Kecuali jika masih ada masalah prosedural, sehingga tidak bisa dibayarkan," bebernya.
Lebih jauh, Andi Sudirman juga meminta dukungan semua OPD, serta asisten dan staf ahli untuk bersinergi dan bekerja profesional.