Bandung, Sonora.ID - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (Kang Emil) mengajak seluruh warga Jabar wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2021.
Warga dapat melaporkan SPT secara daring melalui aplikasi e-filling atau datang langsung ke kantor pajak tempat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat.
Demikian dikatakan Gubernur usai mengisi SPT Tahunan secara daring disaksikan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Kantor Wilayah I Jawa Barat Erna Sulistyowati, di Gedung Pakuan Bandung, Senin (1/3/2021).
“Melaporkan SPT tahunan kan kewajiban warga negara yang di mana kita mau membangun jalan, jembatan dan rumah sakit dari mana kalau bukan dari pajak. (Pemimpin) harus jadi teladan, makanya saya sudah lapor dan tidak repot menggunakan e-filing lengkap dan lancar,” ujar Gubernur.
Menurut Kang Emil, penerimaan pajak memiliki peran penting dalam pendapatan APBN, terutama keadaan negara terbebani akibat pandemi COVID-19. Pandapatan dari pajak yang dilaporkan warga, dapat membantu negara dalam pengadaan vaksin, dana bansos, dan program pemulihan ekonomi nasional.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat dan para ASN di wilayah Jabar, yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT tahunan melalui e-filing,” katanya.