Banjarbaru, Sonora.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Safrizal ZA, memerintahkan pihak berwajib, agar memberikan sanksi tegas kepada pihak koorporasi maupun perorangan yang terbukti membuka lahan dengan cara dibakar.
Tindakan tegas itu mendesak dilakukan, untuk meminimalisir potensi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalsel.
Permintaan itu disampaikan Safrizal, saat memberikan sambutan dalam Apel Siaga Gabungan penanggulangan Karhutla di Lapangan Polri Kilometer 21 Landasan Ulin, pada Selasa (02/03) pagi.
Baca Juga: Disdik Banjarmasin Berharap Kebagian Vaksin Covid-19 untuk Guru
Ia meminta, foto pelaku pembakar lahan disebarluaskan di masyarakat, untuk memberikan efek jera dengan pemberian sanksi sosial.
"Beritakan di media, fotokan, tampilkan orang yang membakar hutan dan lahan sebagai sanksi sosial," ungkap Safrizal.
Meski sementara belum terdeteksi titik api (hotspot) di wilayah Kalsel, namun pemprov, lanjut Safrizal, tetap berupaya melakukan persiapan dini untuk mencegah terjadinya kebakaran. Dalam instruksinya, Ia meminta seluruh jajaran untuk rutin melakukan laporan dan pemetaan pada lokasi yang berpotensi karhutla.