Sonora.ID - Ditandatangani sebulan yang lalu, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam Perpres tersebut terkandung mengenai izin investasi minuman beralkohol yang kemudian menjadi sorotan banyak pihak.
Diketahui sebelumnya bahwa PA 212 pun mengancam ingin demo besar-besaran jika Presiden Jokowi tidak mencabut aturan atau kebijakan tersebut.
Baca Juga: Ternyata Ini Sosok yang Rayu Jokowi untuk Buka Investasi Miras
Mendapat kritik dan saran dari banyak pihak, Jokowi akhirnya mencabut Perpres tersebut.
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD menekankan pencabutan ini sebagai bukti bahwa pemerintah tidak alergi dengan kritik dan saran.
Ketika ada kritik ttg izin investasi miras utk daerah2 trtentu maka Pemerintah mencabutnya. Jadi Pemerintah tak alergi thd kritik dan saran. Asal rasional sbg suara rakyat maka Pemerintah akamodatif thd kritik dan saran. Kritik adl vitamin yg hrs diserapkan ke tubuh pemerintahan.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 3, 2021
Baca Juga: Tolak Perpres Investasi Miras, PA 212 Ancam akan Demo Besar-besaran