Sonora.ID - Seorang Kepala Desa, di Kecamatan Sukakarya, Musirawas, Sumatera Selatan, Askari (43) tega mengunakan dana bantuan covid-19 untuk bermain judi dan berfoya-foya.
Dana tersebut sengaja tak diberikan dan masuk ke kantong pribadinya. Akibat perbuatannya, kini pelaku korupsi dana covid-19 tersebut terancam hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Sumar Heti menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 3, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 8 tentang Korupsi, tuntutan tersebut dibacakan saat sidang pertama digelar.
Baca Juga: Pindad Serahkan Bantuan TV Satelit Untuk Dukung Pembelajaran Jarak Jauh
"Dalam Pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim," ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Adapun dana bantuan covid-19 yang masuk kekantong pribadi Askaari (43) diperkirakan sebanyak Rp 187,2 juta.
Modus yang dilakukan terdakwa yakni dengan mengambil seluruh dana yang harusnya diberikan kepada 156 warganya selama 3 bulan.
Baca Juga: Pindad Serahkan Bantuan TV Satelit Untuk Dukung Pembelajaran Jarak Jauh
Dana bantuan dari pemerintah tersebut diambil Askari melalui rekening Bank Sumsel Babel.