Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melayangkan surat kepada kontraktor PT Waskita Karya untuk menghentikan pembangunan Twin Tower yang merupakan salah satu mega proyek andalan Gubernur non aktif Nurdin Abdullah.
Surat bernomor 048/085/Distaru/III yang dikeluarkan tanggal 3 Maret 2020 itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Husni Mubarak.
Dalam surat tersebut dijelaskan, permintaan penghentian proyek lantaran Twin Tower berada di atas lahan terbuka hijau yakni di area CPI. Tak hanya itu, proyek juga dinilai tidak memiliki IMB.
Baca Juga: Pembangunan Twin Tower Tak Gunakan APBD, Begini Analisa Pengamat
"Hasil peninjauan dan penangawasan dari kami Dinas Penataan Ruang Kota Makassar pada tanggal 2 Maret terkait pembangunan Twin Tower di Kawasan Center Point of Indonesia yang berada di atas lahan ruang terbuka hijau, dan belum memiliki izin IMB," demikian bunyi surat tersebut.
Karenanya, Pemkot meminta segala aktivitas pembangunan proyek tersebut segera distop. Jika tidak, pihak Pemkot mengancam akan menghentikannya secara paksa. Pemkot juga akan menuntut ganti rugi ke PT Waskita Karya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengaku perlu mengevaluasi seluruh pekerjaan proyek yang ada saat ini. Hal itu dilakukan untuk mencegah persoalan yang bisa saja timbul di kemudian hari.