Revitalisasi Bangunan Lapangan Hatta Terkendala Ketentuan RT/RW

4 Maret 2021 16:45 WIB
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Akhmad Mustain
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Akhmad Mustain ( Sonora Palembang/Fernando Oktareza)

Maka dari itu, akomodasi konsep rancangan PT Kawan Lama yang rencananya membangun apartemen 34 lantai untuk kalangan pekerja dan mahasiswa (nonpremium) terpaksa ditolak.

Sebelumnya, Pemkot Palembang menawarkan revitalisasi Lapangan Hatta di samping Universitas Taman Siswa (Unitas) Palembang kepada pihak ketiga untuk mengoptimalkan fungsinya, karena selama ini kawasan itu hanya menyumbang retribusi Rp200 juta per tahun.

Mustain menyebut nilai investasi apartemen 34 lantai itu mencapai Rp 600 miliar, sehingga pihaknya berupaya menawarkan alternatif konsep maupun lokasi lain kepada pengembang agar potensi investasi tetap masuk.

“Kami tawarkan agar mereka ubah konsep dengan tetap mempertahankan fungsi kawasan sebagai ruang terbuka nonhijau,” tutup Mustain.

Baca Juga: Segera Dibangun, Revitalisasi Stadion Mattoangin Masuk Tahap Taksasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm