Sonora.ID - Pandemi Covid-19 membuat beberapa sektor harus melakukan penyesuaian agar meminimalisir penularan virus. Salah satunya adalah kegiatan belajar mengajar yang dilakukan dengan sistem online dari rumah.
Selain sekolah, perkuliahan hingga kini juga masih diberlakukan secara daring guna mencegah penularan virus corona.
Mengenai hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkapkan mahasiswa bisa kembali melakukan perkuliahan tatap muka dengan peraturan tertentu.
Berikut aturan lengkap perkuliahan tatap muka yang dikutip Sonora.ID dari Instagram @ditjen.dikti:
Baca Juga: Komisioner KPAI Sarankan Pembukaan Sekolah Tatap Muka Harus Bertahap
Melalui situs resminya, Ditjen Dikti menambahkan, waktu pelaksanaan kuliah tatap muka dan online disesuaikan dengan situasi serta kondisi wilayah setempat.