Sertifikat Elektronik Diberlakukan 2021, Berikut Hal-hal yang Perlu Diketahui

5 Maret 2021 11:16 WIB
Sertifikat elektronik.
Sertifikat elektronik. ( Kementerian ATR/BPN)

Sonora.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) berencana akan menerbitkan Sertifikat Elektronik atau sertifikat-el untuk mendukung transformasi digital.

Melansir Kompas.com, sertifikat elektronik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021.

 

“Hal ini mengacu ketentuan dari Peraturan Menteri (Permen) ATR atau Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik,” kata Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga: Presiden Serahkan 9.049 Bidang Sertipikat Tanah Masyarakat di Sulsel

Berbeda dengan sertifikat yang sebelumnya, berikut poin-poin yang perlu diketahui dari sertifikat elektronik:

1. Kode dokumen

Sertifikat-el menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem.

Sertifikat analog memiliki nomor seri unik gabungan huruf dan angka.

2. Scan QR code

Sertifikat-el menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik.

Sementara sertifikat analog tidak memiliki QR code.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm