3. Nomor identitas
Sertifikat-el hanya menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity).
Sertifikat analog menggunakan banyak nomor, yakni Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, dan Nomor Peta Bidang.
4. Ketentuan kewajiban dan larangan
Pada Sertifikat-el, ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan dengan pernyataan aspek hak (right), larangan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility).
Sementara itu, pada sertifikat analog, pencatatan ketentuan ini tidak seragam dan dicantumkan pada kolom petunjuk, tergantung Kantor Pertanahan masing-masing daerah.
Baca Juga: Gubernur Jateng Sebut Kepemilikan Sertifikat Tanah Dapat Mendukung Kemajuan Ekonomi
5. Tanda tangan
Sertifikat-el menggunakan tanda tangan elektronik dan tidak dapat dipalsukan. Adapun sertifikat analog menggunakan tanda tangan manual dan rentan dipalsukan.
6. Bentuk dokumen
Sertifikat-el berbentuk dokumen elektronik yang berisi informasi tanah yang padat dan ringkas. Sementara itu, sertifikat analog berupa blanko (kertas) isian berlembar-lembar. Selain perbedaan di atas, terdapat sejumlah keuntungan yang melekat pada Sertifikat-el.
Keuntungan itu di antaranya, masyarakat tidak perlu panik sertifikat hilang karena Sertifikat-el dapat diakses dan diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Sertifikat tanah elektronik juga dapat dicetak secara mandiri. Selain itu, pengelolaan dokumen pertanahan lebih praktis dan mudah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serba-serbi Sertifikat Tanah Elektronik, Penting Anda Ketahui"