Sonora.ID - Berkembangnya teknologi memudahkan setiap pekerjaan atau aktivitas yang dilakukan oleh manusia, termasuk dalam hal membeli barang atau jasa.
E-commerce pun menjadi salah satu pilihan yang banyak dipilih dalam memudahkan mendapatkan barang atau jasa, terlebih pada masa pandemi seperti saat ini.
Belum lagi, e-commerce juga memberikan diskon yang terbilang besar sehingga memperkuat alasan pemilihan pengguna berbelanja menggunakan e-commerce.
Baca Juga: Ajak Cintai Produk Lokal, Presiden Jokowi: Benci Produk Luar Negeri!
Melihat hal itu, Kementerian Perdagangan justru akan membuat sejumlah aturan untuk memberantas praktik kecurangan di rook online.
Menteri Perdagangan, M Lutfi dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan menyebutkan bahwa toko online mengerjakan predatory pricing.
“Untuk urusan diskon ini akan kita regulasi. Jadi tidak bisa sembarangan dengan alasan diskon, perusahaan-perusahaan digital ini menyebarkan, me-lauch, mengerjakan predatory pricing,” ungkapnya dalam kesempatan tersebut.
Baca Juga: Menteri Perdagangan Indonesia Dibuat Kesal Oleh Filipina, Ada Apa?