Bali, Sonora.ID - Dimasa pandemi covid-19, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengendara dan masyarakat agar selalu patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokoes).
Dalam menertibkan dan pengawasan prokes ini, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 melakukan pemantuan ke wilayah yang daerahnya masuk zona merah.
Kali ini, Tim Pemburu Pelanggar Prokes menyasar wilayah Badung, yaitu di wilayah Canggu dan Abianbase Dalung, Kuta Utara.
Dari dua lokasi tersebut petugas memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada 3 WNA dan 3 WNI. Adapun 1 orang WNA lagi diberi sanksi denda administrasi Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Baca Juga: Terjaring Melanggar Prokes, 15 Orang Harus Lakukan Rapid Test Antigen
Wadir Binmas Polda Bali, AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni, S.I.K. mengatakan bahwa kegiatan yustisi Ops Aman Nusa Agung II yang dilaksakan dari tanggal 1-6 Maret 2021.
Diungkapkan tim 1 telah melakukan kegiatan sebanyak 1.386 himbauan, teguran lisan 53 orang, teguran tertulis 7 orang, sanksi denda 8 orang, tunda pelayanan administrasi sebanyak 4 orang.
Dengan denda dan pembinaan yang dilakukan diharapkan mampu menurunkan sebaran Covid-19 serta bisa mendisiplinkan masyarakat akan pentingnya prokes.
AKBP Sri Yudayatni, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim 1 Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 menyampaikan bahwa tim 1 ini merupakan gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP. Dan pihaknya menjelaskan bahwa kegiatan ini akan terus berlangsung sesuai dengan agenda perencanaan yang disiapkan dari Biro Operasi.