Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan izin peredaran bagi dua golongan/ kategori minuman keras beralkohol.
Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas PM-PTSP Kota Palembang Ahmad Mustain beberapa waktu lalu.
Mustain mengatakan, ada tiga golongan minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol (Minol) yang selama ini diatur perizinannya, yakni B dan C.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Klinik Wijaya Medika Siap Melayani Seperti Keluarga
“Golongan B berupa wine dan anggur memiliki kadar alkohol atau etanol 5-20 persen. Golongan C, yaitu Mansion, whisky, vodca mengandung kadar alkohol antara 20 hingga 55 persen,” kata Mustain.
Sedangkan Golongan A, lanjut Mustain, memiliki kadar alkohol atau etanol 1- 5 persen, salah satunya bir. Sehingga untuk alkohol kategori ini cukup pegang surat dari distributor saja dan tidak perlu izin dari DPM PTSP.
“Yang 5 persen kebawah itu tidak perlu izin dari kita dia cukup pegang surat dari distributor. Begitu dia dapat surat dari distributor berarti mereka boleh menjualnya,” katanya.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Tenaga Pendidik Segera Divaksin