Makassar, Sonora.ID - Pemerintah mengingatkan tentang adanya sanksi bagi warga Makassar yang membuang sampah sembarangan. Mulai dari pidana atau kurungan penjara selama 3 bulan hingga denda maksimal Rp 50 juta.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Iman Hud mengatakan hukuman tersebut diatur dalam peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2011. Diterapkan untuk memberikan efek jera.
"Ini banyak warga yang tidak patuh, percuma kita berbuat tangani sampah kalo mereka seenaknya buang sampah. Percuma," kata Iman saat ditemui di Balaikota, selasa (9/3/2021).
Baca Juga: Baru Menjabat, Wali Kota Makassar Raih Penghargaan Ekonomi Kreatif Pinisi Award
Iman geram atas aksi warga yang kerap membuang sampah sembarangan. Mereka yang kerap membuang sampah sembarangan diminta agar ditangkap dan diberikan sanksi sesuai aturan.
"Salah satu cara meningkatkan kepatuhan masyarakat itu dengan tindak tegas, ini diatur dalam perda," kata Iman yang juga menjabat Kepala Satpol PP Makassar.
Peran warga dibutuhkan untuk melaporkan pelaku pembuang sampah sembarangan dengan menyertakan bukti dalam bentuk foto dan video.
Baca Juga: Sungai Martapura Penuh Sampah, Pemprov Kalsel Soroti Kebiasaan Warga
"Kita mohon bantuan warga menfoto pelaku pembuang sampah sembarangan. Kalau perlu kita sebarkan sayembara berhadiah," tambahnya.