Warga Makassar yang Buang Sampah Sembarangan, Terancam Pidana dan Denda Rp 50 juta

9 Maret 2021 13:35 WIB
Iman Hud, Kasatpol PP Makassar dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Iman Hud, Kasatpol PP Makassar dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ( Sonora.ID)

Cara lain yang akan dilakukan untuk menjaring pelaku pembuang sampah sembarangan dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Jadi kita lakukan terus. Karena ini masalah sampah bukan hal yang sepele tapi ini menyangkut masa depan anak cucu kita ke depan," jelas Kepala Satpol PP Makassar ini.

"Sampah itu masalah isu internasional sehingga pengelolaan sampah itu harus baik. Ini menjadi penting olehnya masyarakat harus patuh," tambahnya.

Diketahui, sejumlah titik di Kota Makassar telah menjadi tempat pembuangan sampah. Salah satunya di Jalan Nikel pada beberapa waktu yang lalu.

Sampah telah menumpuk. Dan merusak estetik kota. Juga bau tak sedap pun muncul. Apalagi, area tersebut seringkali dilewati para pengendara.

Baca Juga: Viral! Hamish Daud Pungut Sampah Plastik, Begini Respon Kocak Raisa

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm