Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk mengendalikan penyebaran Covid 19 di daerah setempat.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Nomor 443.01/98/S.Edar/Kesbangpol/III/2020 tentang perpanjangan kegiatan masyarakat. Ditandatangani Wali Kota, Danny Pomanto pada 9 Maret 2021.
"Kita ikuti prosedur PPKM, formatnya pusat. Sampai jam 21 malam," kata Danny saat ditemui di Balaikota, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: Hari Ojol Makassar, Wali Kota Luruskan Informasi dan Bantah Ada Unsur Pemaksaan
Danny mengatakan kebijakan tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Sesuai arahan dari Mendagri, Tito Karnavian. Sebagaimana tertulis dalam instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021 pada 4 Maret lalu," dalam kutipan poin pertimbangan surat edaran.
Dalam keputusan tersebut, tertulis tujuh jenis pembatasan aktivitas luar rumah selama PPKM berbasis mikro berlangsung.
Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi Sulsel, BI Sarankan Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal
1) Di tempat kerja atau perkantoran, dilakukan pembatasan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen. Protokol kesehatan harus dijalankan lebih ketat.