Bali, Sonora.ID - Kali ini, dalam mendisplinkan dan penegakan hukum, Pemerintah Provinsi Bali bersikap tegas terhadap Warga negara asing (WNA) di Bali yang tak menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nonor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Bahkan, WNA yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker kini bisa terancam sanksi denda Rp 1 juta.
Selain itu, apabika terus kedapatan melanggar, makan ancamannya bisa diusir ke negaranya alias dideportasi.
Baca Juga: Viral Bule Amerika Tinggal di Bali Ilegal, Ajak WNA Lain Tinggal di Bali dengan Carany1
Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan bahwa aturan ini dibuat karena banyaknya pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan olah para Warga Negara Asing (WNA).
Lebih lanjut, Gubernur Koster menambahkan bahwa pemerintah pusat telah meminta untuk melakukan pengetatan untuk memberikan sanksi denda administratif kepada meraka (WNA) yang melanggar protokol kesehatan di Provinsi Bali.
Diungkapkan bahwa Sanksi denda Administrasi ini tertuang dalam Bab IV Pasal 11 Ayat 2 bagian B. Dalam poin tersebut, dijelaskan bahwa pemberian sanksi administratif sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga: Mutasi Baru Corona Terdeteksi di Beberapa Negara Asia, Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia
Sanksi diberikan setelah WNA itu melakukan pelanggaran pertama dengan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian, Gubernur Koster juga mengungkapkan, jika WNA tersebut melanggar untuk yang kedua kalinya bisa dideportasi atau diusir dari Pulau Dewata.