Sonora.ID – Berikut ini adalah cara untuk lapor atau mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online.
Dilansir dari Tribunnews.com, batas akhir dari pengisian SPT Tahunan 2020 ini hanya sampai tanggal 31 Maret 2021.
Oleh karena itu, sebaiknya langsung lakukan pengisian sebelum batas waktu tersebut.
Lapr SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Baca Juga: DJP Riau Sambangi Pendengar Radio Smart FM untuk Lapor SPT Hari ini
Sebelum lapor SPT Tahunan, lebih baik siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen penting berupa bukti potong.
Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD Perusahaan).
Berikut ini langkah-langkah mengisi SPT Online:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
- Isikan dengan NPWP dan password
- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login
- Masuk ke dashboard pajak
- Klik lapor
- Klik icon e-Filling
- tekan tombol 'Buat SPT'