Libur Panjang, ASN Jawa Barat Dilarang Berpergian Ke Luar Kota (
)
Bandung, Sonora.ID - Jelang libur panjang dan dalam rangka menekan laju angka perkembangan covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa setiap anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpergian jauh keluar kota.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 48/KPG.03.04/BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Terkait dengan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melarang para ASN berpergian ke luar daerah saat libur Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943 pada Rabu (10/3) hingga Minggu (14/3).
"Momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif COVID-19," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Bandung, Rabu (10/3/2021).
Setiawan mebambahkan, selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemprov Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan COVID-19.
"Kalau terpaksa sekali atau urgent untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah di hari-hari itu, maka harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang didelegasikan di lingkungan instansinya terlebih dahulu," ucapnya menambahkan.