Setiawan menjelaskan,
ASN yang mendapat izin tertulis melakukan kegiatan ke luar daerah harus memperhatikan sejumlah hal. Mulai dari peta risiko penyebaran
COVID-19 sampai menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
ASN yang kedapatan melanggar akan diberi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Ini kan masih masa pandemi, ASN itu harus menjadi contoh yang baik dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Jadi siapapun ASN yang melanggar, kita akan berikan hukuman kedisiplinan," pungkas Setiawan.