Sonora.ID – Batas akhir dari lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2021. Jika tak lapor atau terlambat lapor, akan ada sanksinya.
Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administrasi hingga ke sanksi pidana. Oleh karena itu, segera lakukan pengisian SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Lantas, apa saja sanksi yang diberikan jika kita tidak lapor atau terlambat melapor SPT Tahunan?
Baca Juga: Catat! Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Terakhir 31 Maret 2021
Sanksi
Sanksi yang dikenakan ini berdasarkan dengan peraturan di Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sanksi apabila tidak melaporkan pajak yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Sanksi adminstrasi berupa:
- Denda Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Denda Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
Sedangkan untuk sanksi pidana berupa denda 100-400 persen dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan (penjara).