Terakhir 31 Maret, Ini Sanksi untuk yang Tidak Melaporkan SPT Tahunan

12 Maret 2021 10:05 WIB
ilustrasi lapor SPT
ilustrasi lapor SPT ( Kompas.com)

Sonora.ID – Batas akhir dari lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2021. Jika tak lapor atau terlambat lapor, akan ada sanksinya.

Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administrasi hingga ke sanksi pidana. Oleh karena itu, segera lakukan pengisian SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Lantas, apa saja sanksi yang diberikan jika kita tidak lapor atau terlambat melapor SPT Tahunan?

Baca Juga: Catat! Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Terakhir 31 Maret 2021

Sanksi

Sanksi yang dikenakan ini berdasarkan dengan peraturan di Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sanksi apabila tidak melaporkan pajak yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi adminstrasi berupa:

- Denda Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

- Denda Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Sedangkan untuk sanksi pidana berupa denda 100-400 persen dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan (penjara).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm