Bali, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melarang seluruh pegawainya untuk merayakan atau bepergian ke luar kota saat Hari Suci Nyepi Caka 1943 yang jatuh pada Minggu 14 Maret 2021.
Mereka disarankan untuk melaksanakan catur brata penyepian (Pantangan yang wajib diikuti saat Nyepi) di Denpasar untuk mengantisipasi penularan kembali Covid-19 seperti libur panjang sebelumnya.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, pihaknya tidak pernah mengizinkan pegawainya bepergian ke luar kota setiap kali ada libur panjang. “Termasuk untuk libur panjang hari raya Nyepi juga mereka tetap diimbau agar tidak melanggar instruksi tersebut,” terangnya.
Baca Juga: Hari Suci Nyepi 2021, Transaksi dengan Mesin ATM di Bali Akan Dinonaktifkan Sejak Sabtu Siang
Lebih lanjut, Dewa Rai menjelaskan pelarangan ini dilakukan karena dikhawatirkan akan menjadi penular Covid-19 karena saat pulang atau kembali ke Denpasar bisa saja membawa virus. Untuk peringatan bagi pegawai ini, dilakukan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Selain itu, sesuai dengan instruksi pusat bahwa tidak ada cuti bersama,” tegas Dewa Rai.
Dewa Rai mengakui, berdasarkan pengalaman saat libur sebelumnya, kasus positif Covid-19 malah semakin meningkat.
Sehingga, untuk mengantisipasi hal tersebut Pemerintah Kota Denpasar tidak mau memberikan toleransi lagi bagi pegawai dilingkungan OPD Kota Denpasar.
Baca Juga: Saat Nyepi, Jaringan Internet di Bali Tetap Hidup Hanya Data Seluler dan IPTV Mati
Ditegaskan juga, bahwa pandemi yang masih terjadi sampai saat ini, dan masih banyak juga wilayah yang masih masuk dalam zona merah, untuk itu diharapkan para pegawai dilingkungan Pemkot Denpasar untuk bisa memahami kondisi tersebut untuk menyelamatkan diri dan orang lain terutama keluarga agar tidak terpapar Covid-19.