Syarat Terbaru Naik Haji di Masa Pandemi, Calon Jemaah Harus Divaksinasi Terlebih Dahulu

12 Maret 2021 21:10 WIB
Illustrasi Ibadah Haji
Illustrasi Ibadah Haji ( Kompas.com)

Balikpapan, Sonora.ID - Persyaratan Arab Saudi bagi calon jemaah haji harus sudah di vaksin virus Covid-19 sebelum di berangkatkan ke tanah suci, diharapkan menjadi pertanda baik dibukanya pelaksanaan jemaah haji tahun ini.

Mengingat tahun lalu pelaksanaan jemaah haji di tunda karena pandemi Covid-19. Adapun syarat utama untuk mendapatkan visa Haji adalah harus Sudah Divaksin Covid-19. 

“Adanya kabar pemerintah Arab Saudi memberikan syarakat bagi calon jemaah haji untuk divaksin sebelum diberakatkan menunaikan ibadah ke tanah suci. Hal ini menjadi angin segar bagi calon jemaah haji,” tegas Walikota Balikpapan Rizal Effendi,Jumat(12/03/2021).
 
 
Rizal menjelaskan, pihaknya akan memprioritaskan 169 calon jemaah haji lanjut usia pada penerima vaksin sinovac di tahap kedua.
 
Untuk itu, dirinya meminta kepada para calon jemaah haji di kota Balikpapan yang  sudah terdaftar di kantor Kementerian Agama segera melaporkan diri.
 
Hal ini bertujuan,  untuk pendataan calon jamaah haji yang akan mendapat vaksinasi Covid-19 di hari Rabu, pekan depan.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan - Masrivani menjelaskan, adanya kebijakan dari Arab Saudi sejak 3 Februari 2021 di keluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara pelaksanaan ibadah umroh, dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda.
 
 
“Kami berharap adanya larangan penundaan umroh ini merupakan salah satu langkah Arab dalam menyiapkan pelaksanaan ibadah Haji,” jelasnya.
 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm