Walikota Balikpapan Terpilih Lapor Ke Polda Terkait Pencemaran Nama Baik (
)
Balikpapan, Sonora.ID - Agus Amri kuasa hukum Walikota Balikpapan terpilih Rahmad Mas'ud akan melaporkan para pelapor yang telah mencemarkan nama baiknya ke Polda Kaltim. Diketahui, Walikota Balikpapan terpilih Rahmad Masud dituduh menggunakan ijazah palsu.
“Kami memastikan ijazah S1 Walikota terpilih Rahmad Mas'ud adalah asli dan sah yang dikeluarkan Universitas Tridharma. Sehingga adanya pihak yang melaporkan ijazah palsu Rahmad Mas'ud ke Polda Kaltim adalah salah,” tegasnya dalam komprensi pers bertempat di kantor Advokat dan Auditor Hukum Agus Amri,Jumat 12 Maret 2021.
Agus berharap, kepada penegak hukum untuk mengambil sikap terkait kasus ini, yang mengakibatkan seseorang di buly, apalagi pelaporan yang dilakukan tidak mendasar.
“Kami dalam waktu dekat akan melaporkan balik para pelapor yang telah membuat keterangan pelaporan ijazah palsu Rahmad Masud di Polda Kaltim,” tegasnya.
Adapun laporan ke Polda Kaltim adalah penyebaran berita bohong atau hoax artinya pelapor bisa terkena Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 mengatur mengenai berita bohong.
Dimana disebutkan,barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.