Izin Ujian Sekolah Tatap Muka di Banjarmasin Sudah Didapat, Berikut Ketentuannya!

15 Maret 2021 15:20 WIB
Siswa mencuci tangan sebelum mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka di SMPN 10
Siswa mencuci tangan sebelum mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka di SMPN 10 ( Smart FM / Jumahuddin)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk melaksanakan Ujian Sekolah (US) telah didapatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin, melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/1137-sekr/2021.

Izin tersebut sangat dibutuhkan, karena ujian dilaksanakan secara tatap muka.

Mengingat ujian secara daring dianggap kurang efektif, dan guru tidak bisa memantau langsung.

"Izin untuk ujian sekolah secara tatap muka hari ini sudah keluar izinnya dengan syarat-syarat protokol kesehatan," tulis Totok Agus Daryanto, Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, saat dihubungi Smart FM Banjarmasin via WhatsApp, Senin (15/03) siang.

Baca Juga: Kuliah Tatap Muka Digelar Bulan Juli, Mahasiswa Diharap Segera Bersiap

Totok melanjutkan, yang diatur dalam dalam SE tersebut adalah, siswa wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Kemudian, kapasitas kelas dalam melaksanakan PTM maksimal 18 (delapan belas) peserta didik, dengan pengaturan jarak tempat duduk antar peserta didik minimal 1 meter.

"Saya harap pelaksanaan ujian nanti tidak ada kendala dan pelaksanaan berjalan sesuai yang diharapkan," pungkasnya.

Baca Juga: Ujian Sekolah di Banjarmasin Digelar Tatap Muka. Berikut Jadwalnya

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm