Sonora.ID – PLN menyatakan kesiapannya untuk optimalisasi pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), menjadi bahan baku bagi keperluan sektor konstruksi dan infrastruktur, bahkan pertanian.
Menyusul dikategorikannya FABA menjadi Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diterbitkan baru-baru ini.
“Di negara-negara lain, seperti Amerika Serikat, Jepang, Eropa, India dan beberapa negara lain, hal ini bukanlah sesuatu yang baru dan mereka tidak memasukan FABA ke dalam kategori limbah B3,” tutur Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR, Agung Murdifi, dalam rilis yang diterima redaksi Smart FM.
Baca Juga: PLN Suplai Listrik SPKLU Swasta untuk Ekosistem Kendaraan Listrik
Berdasarkan hasil uji laboratorium independen atas Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose 50 (LD50) yang sampelnya berasal dari beberapa PLTU, FABA yang dihasilkan dinyatakan tidak mengandung unsur yang membahayakan lingkungan.
Beberapa laboratorium juga telah melakukan uji kimia dan biologi atas FABA yang dihasilkan. Antara lain Laboratorium Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bersama Laboratorium Pusat Penelitian Sumber Daya Alam dan Lingkungan (PPSDAL) Universitas Padjadjaran.
Beberapa pengujian toxicologi pun menunjukkan bahwa abu batu bara (FABA) yang diteliti dapat dikategorikan sebagai limbah tetapi bukan B3.
Meskipun telah menjadi limbah non B3, seluruh syarat persetujuan lingkungan dipenuhi sesuai standar dan ketentuan nasional yang mengacu pada standar prosedur internasional Best Available Techniques (BAT) dan Best Environmental Practices (BEP).
Baca Juga: Konsisten Kembangkan Energi Bersih, PLN Raih REM™️ Asia Awards 2021