Diijinkan oleh Pemerintah, Berikut Ini Syarat Agar Bisa Mudik Lebaran 2021

17 Maret 2021 12:05 WIB
ilustrasi mudik lebaran
ilustrasi mudik lebaran ( Kompas.com)

Sonora.ID -Tahun lalu menjadi ujian terberat tersendiri bagi masyarakat muslim di Indonesia. Pasalnya, bertepatan lebaran 2020, pemerintah melarang mudik lantaran untuk menekan laju pertumbuhan jumlah penderita covid-19.

Meski tahun 2021 dan sudah mendekati lebaran, Indonesia belum juga terbebas dari covid-19. Namun ada kabar gembira jika pemerintah melalui Menteri Perhubungan tidak melarang mudik lebaran 2021.

"Hal pertama yang bisa kami ungkapkan terkait mudik 2021. Pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang (mudik)," kata Budi dilansir dari tribunnews.com

Baca Juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Bulan Maret 2021, Simak Cara Ceknya!

Salah satunya, Kemenhub dan Satgas Covid-19 akan berkoordinasi dalam hal tracing kepada masyarakat yang bepergian.

"Kementerian Perhubungan sebagai koordinator nasional angkutan Lebaran berharap penuh agar kegiatan mudik berjalan dengan baik. Oleh karenanya, saya mengajak kepada Bapak Ketua Komisi dan anggota untuk memantau persiapan mudik dan juga memantau proses mudik itu sendiri," jelasnya.

Meski kembali membuka mudik Lebaran, pemerintah tetap memberikan sejumlah persyaratan kepada calon pemudik.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa: Ada Tiga Rekomendasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 saat Puasa

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm