Danny juga menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) berdasarkan laporan yang diterima. Dilakukan oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan menawarkan tarif bervariasi.
Pihaknya akan menelusuri laporan itu. Jika terbukti, akan diberi sanksi yang berat
"Saya pasti selesaikan (Kalau ada oknum DLH yang terlibat). Kebetulan kita mau evaluasi ini barang," katanya.
Sementara, Plt Kepala DLH Makassar, Iman Hud yang dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya berencana menurunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku penebang pohon secara ilegal.
Dia memastikan pohon ditebang tanpa sepengetahuan pihaknya. Aktivitas tersebut baru diketahui usai adanya laporan warga.
"Kita terima laporan, ada ruko yang menebang pohon milik pemerintah. Ada sebanyak 5 pohon yang ditebang, ini kan tidak boleh. Tidak boleh kenapa? Kan memang ada aturannya kalau menebang pohon itu harus ada izinya," kata Iman saat ditemui belum lama ini.
Berdasarkan aturan, pihak yang melakukan penebangan liar bisa terkena denda administrasi, bisa juga berupa pencabutan izin usaha.
Pelaku juga diwajibkan menanam pohon pengganti sesuai yang dipotong.
"Ada sanksi yang tegas diatur dalam perwali apakah sanksi itu izin usahanya akan dicabut atau yang bersangkutan mengganti, semacam denda terhadap pohon yang ditebang tersebut, harus direboisasi istilahnya di ganti itu pohon ini," jelasnya.
Iman menegaskan menebang pohon termasuk merusak ekosistem lingkungan. Sebab pohon berfungsi sebagai paru-paru kota.
Baca Juga: Wali Kota Eri Intervensi Lurah & Camat Agar Perbarui Data MBR Surabaya