Soal THR 2021, Buruh Akan Lakukan Aksi Jika Menaker Tetapkan THR Bisa Dicicil

18 Maret 2021 08:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR ( Tribunnews.com)

Sonora.ID -Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyiapkan aturan mengenai tunjangan hari raya (THR) tahun 2021.

Lantaran covid-19 belum juga mereda, sebelumnya Kemnaker memperbolehkan perusahaan memberikan THR secara dicicil.

Ditahun 2021, Kemnaker menyatakan pada intinya pihaknya masih menyiapkan aturan THR baru yang merupakan amanat dari undang-undang Cipta kerja tersebut.

Dikesempatan berbeda, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, pihaknya akan melakukan aksi jika Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah tidak menanggapi permintaan pihaknya.

Baca Juga: BPOM Anjurkan RI Tak Pakai Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya

Ungkapan itu ia sebutkan saat merespon terkait adanya kemungkinan tunjangan hari raya (THR) 2021 bisa dicicil, seperti halnya tahun lalu.

Iqbal juga menambahkan jika pembayaran THR kepada para buruh bisa dibayar secara langsung dan tidak dicicil. Hal tersebut diungkapkan Iqbal jika Indonesia menyebut ekonominya sudah membaik.

"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100% maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar, terlebih bantuan subsidi upah sudah di stop oleh pemerintah," kata Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: Berapa Batas Penghasilan yang Tidak Kena Pajak dan Tak Perlu Lapor SPT?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm