Bali, Sonora.ID - Untuk meminimalisir penyebaran penularan virus Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar hingga kini terus gencar melaksanakan penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kegiatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan kali ini dipusatkan di Jalan Imam Bonjol tepatnya di depan Trans Studio Mall, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan kali ini, pihaknya menyasar kepada masyarakat yang melintas di Jalan Imam Bonjol, terutama yang belum mentaati protokol kesehatan/prokes.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, 8 Orang Pelanggar Prokes Di Rapid Test Antigen
Lebih lanjut, Dewa Sayoga menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini, pihaknya menjaring sebanyak 15 orang pelanggar prokes.
Adapun dari total ke 15 orang tersebut didapati 11 orang menggunakan masker dengan tidak benar dan 4 lainnya tidak menggunakan masker.
Pihaknya juga mengungkapkan untuk para pelanggar yang tidak menggunakan masker dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 100.000,- perorang, sedangkan untuk pelanggat yang menggunakan masker dengan tidak benar, diberikan edukasi dan pembinaan dengan harapan tidak mengulangi kesalahannya kembali.
Baca Juga: Sidak Proses Digencarkan, 5 Pelanggar Dirapid Tes Di Kota Denpasar