Bali, Sonora.ID - Pemerintah Pusat telah mencanangkan kawasan Sanur ditetapkan sebagai zona hijau atau wilayah bebas virus corona, sehingga beberapa tahapan harus segera dilakukan.
Penetapan Sanur sebagai zona hijau di Kota Denpasar ini sebelum pembukaan pariwisata internasional Bali yang direncanakan pada bulan Juni atau Juli 2021 mendatang.
Untuk mendukung percepatan Sanur sebagai kawasan zona hijau, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menggelar rapat percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Sanur dengan melibatkan berbagai komponen di wilayah Sanur.
Baca Juga: 3 Wilayah di Bali Jadi Zona Hijau, Vaksinasi Prioritaskan di Sanur, Ubud, Nusa Dua
Dalam rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Wali Kota Denpasar, IGN. Jaya Negara bersama Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, di Ruang Praja Utama Kantor Wali Kota Denpasar.
Pada rapat ini, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan sebelum Sanur ditetapkan sebagai zona hijau ada beberapa tahapan yang harus dilakukan salah satunya adalah seluruh warga sanur dan stakeholder termasuk pekerja pariwisata di Sanur harus mendapatkan vaksin.
Jaya Negara mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ada, di Sanur terdapat sekitar 35 ribu sasaran yang harus divaksin, yang terdiri 27 ribu masyarakat dan 8 ribu para pekerja hotel atau restoran yang ada di Sanur.
Selain itu, Jaya Negara juga menyampaikan dalam mewujudkan Sanur sebagai wilayah Zona Hijau, semua penduduk yang ada di Sanur akan divaksin. Baik itu yang mengantongi KTP Denpasar maupun yang pekerja tinggal di Sanur.
Baca Juga: Satgas Covid-19, Lakukan Pemantauan Prokes di Wilayah Sanur dan Pantai