Makassar, Sonora.ID - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan diluncurkan secara resmi di Kota Makassar pada 23 Maret 2021.
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Sulawesi Selatan, AKBP Andiko Wicaksono menyampaikan hal itu dalam dialog SmartFM bertajuk Makassar Insight, Kamis (18/3/2021).
Dia mengatakan kamera pengawas tilang elektronik ini memiliki kecanggihan tersendiri, terutama dalam melakukan deteksi setiap pelanggaran yang dilakukan kendaraan.
Tidak perlu dikontrol karena bekerja secara otomatis. Serta memiliki fitur khusus untuk mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.
"Spesifikasi kamera yang ada, yaitu ANPR (Automatic Number Plate Recognition). Jadi kamera itu bekerja otomatis," katanya.
Baca Juga: 3 Jalan di Makassar Jadi Lokasi Penerapan Tilang Elektronik atau ETLE
Andiko menjelaskan pengendara kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera pengawas bakal disanksi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang dibidik oleh tilang elektronik. Seperti bermain gadget atau telepon genggam saat mengemudikan kendaraan bermotor. Aksi ini diancam pidana dan denda sebesar Rp 750 ribu.
"Mengapa berat dendanya, karena berdasarkan penelitian ketika melakukan hal itu, fokusnya berkurang," jelasnya.
Kategori pelanggaran lain yang dibidik yaitu melawan arus, pengemudi mobil harus mengenakan sabuk pengaman, tertib dalam setiap rambu dan marka jalan dan wajib memakai helm baru pengendara motor.
"Sanksi nya itu seperti dalam aturan," tutupnya.
Baca Juga: Danny Dukung Polda Sulsel Terapkan Tilang Elektronik (ETLE), Diluncurkan 16 Maret 2021