Merendahkan Peradilan, Rizieq Shihab Bisa Kena Tindak Pidana Baru

19 Maret 2021 09:45 WIB
Merendahkan Peradilan, Rizieq Shihab Bisa Kena Tindak Pidana Baru
Merendahkan Peradilan, Rizieq Shihab Bisa Kena Tindak Pidana Baru ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Perkara kerumunan yang melibatkan Rizieq Shihab hingga saat ini belum kunjung usai, bahkan tuntutan kepadanya pun berpotensi akan bertambah.

Hal ini berkiatan dengan perilakunya dan penasihat hukumnya dalam sidang yang digelar pada 18 Maret 2021, kemarin.

Diketahui bahwa dalam sidang tersebut Rizieq dan tim penasihat hukumnya mengeluarkan kata-kata kasar, membuat kegaduhan, bahkan walkout dari peradilan tersebut.

Baca Juga: Jawab Tudingan Komnas HAM Soal Laskar Tertawa, FPI: Itu Cara Agar Tetap Tenang dalam Menjaga Rizieq Shihab

Melihat hal ini, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan bahwa yang dilakukan oleh Rizieq dan timnya tersebut merendahkan martabat peradilan.

“Itu mempersulit persidangan, dia bisa kena tindak pidana baru, menghalang-halangi, sampai merendahkan martabat peradilan itu sendiri,” ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.TV.

Pihaknya menjelaskan bahwa ketika hakim, jaksa, dan penasihat hukum ada di ruang sidang, kemudian timbul kekacauan, hal tersebut sudah masuk dalam kategori merendahkan martabat keadilan.

Baca Juga: Hasil Catatan Medis, Polisi Sebut Rizieq Shihab Sempat Terinfeksi Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm