Wali kota Denpasar Genjot Pelaksanaan Vaksinasi, Penanganan Sampah dan Penataan Obyek Wisata

19 Maret 2021 14:10 WIB
Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara sambangi Desa Sanur Kaja dan Kelurahan Sanur
Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara sambangi Desa Sanur Kaja dan Kelurahan Sanur ( Humas Pemkot Denpasar)

Bali, Sonora.ID - Langkah cepat langsung dilakukan oleh Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dalam mempercepat merealisasikan program kerja yang telah di canangkan.

Wali Kota Jaya Negara menyambangi Desa Sanur Kaja dan Kelurahan Sanur untuk melaksanakan simakrama (dialog antar sesama tentang apa dan bagaimana yang sudah, dan yang sekarang serta yang akan datang). 

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan yang dikemas dalam simakrama, ini digelar secara terbatas dengan penerapan disiplin protokol kesehatan.

Adapun kegiatan ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat serta menciptakan solusi yang berkemanfaatan.

Baca Juga: Diawali dari Kesiman Kertalangu dan Kesiman Petilan, Walikota Tinjau ke Desa/Kelurahan se-Kota Denpasar.

Diungkapkan bahwa kegiatan simakrama ini dilakukan dengan tujuan untuk menyerap aspirasi di masyarakat, hal ini sesuai dengan konsep pembangunan yang dilaksanakan dari desa/kelurahan, sehingga mampu menghasilkan inovasi sebagai solusi yang memberikan kemanfaatan maksimal bagi masyarakat. 

Selain itu, dalam simakrama ini, ada tiga hal utama yang menjadi pokok pembahasan kali ini. Yakni percepatan program vaksinasi, penanganan sampah berkelanjutan dan penataan obyek wisata terpadu.

“Sesuai arahan bpak presiden, bahwa Sanur telah ditetapkan sebagai zona hijau, kerenanya pelaksanaan vaksinasi harus dimaksimalkan bagi masyarakat Sanur, sehingga kran pariwisata dapat dibuka secepat mungkin,” ucap Walikota Denpasar. 

Baca Juga: Wawali Arya Wibawa Imbau Tingkatkan Pelayanan Publik Secara Maksimal di Masa Pandemi

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm