Ini Penjelasan Inspektorat Soal Pemeriksaan Kepala Dinsos dan BPBD Makassar

19 Maret 2021 17:25 WIB
Zainal Ibrahim, Kepala Inspektorat Kota Makassar
Zainal Ibrahim, Kepala Inspektorat Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makasssar, Sonora.ID - Inspektorat Pemerintah Kota Makassar masih terus melakukan pemeriksaan terhadap dua kepala SKPD yang berstatus non aktif.

Masing-masing mereka adalah kepala Dinas Sosial Mukhtar Tahir dan Kepala BPBD Muh Rusli.

Keduanya diperiksa sebab dinilai lamban dalam bekerja.

"Pemeriksaan on proses. Insyaallah secepatnya," kata kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim saat ditemui di Balaikota, Jumat (19/3/2021).

Dia menambahkan hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke Wali Kota Makassar Danny Pomanto. Nantinya menjadi rujukan bagi sanksi yang akan diberikan terhadap keduanya.

“Kita kasi rekomendasi ke Wali Kota. Nanti dia yang menentukan,” tututnya.

Langkah pemeriksaan dilakukan seiring adanya keluhan pimpinan pemerintahan.

Baca Juga: Belum Sepenuhnya Terima Bantuan Sembako, Kepala Dinsos Kota Makassar: Warga Bersabarlah

Kedua kepala SKPD itu diistirahatkan dari jabatannya karena persoalan kinerja.

"Kemarin, BPBD sama Dissos. Karena di lapangan seperti itu, sangat mengecewakan kinerjanya,” ujar Danny Pomanto.

Danny mengaku telah memerintahkan kedua OPD tersebut untuk bersiap menangani banjir, namun fakta di lapangan tidak sesuai.

Dapur umum tidak siap dan evakuasi korban banjir dinilai lamban. Sehingga banyak masyarakat mengeluh.

“Saya dapat laporan bahwa dia sudah makan, setelah saya cek ternyata belum makan. Nah, begitu saya cek dibilang sudah makan pagi ternyata makan sumbangan. Kan itu tidak boleh, pemerintah harus hadir,” tutupnya.

Baca Juga: Jokowi Harap Kolam Regulasi Nipa-nipa Jadi Solusi Banjir Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm