Bandung, Sonora.ID - Selama masa pandemi Covid-19, Jawa Barat diketahui menjadi salah satu provinsi penyumbang angka perkawinan bawah umur tertinggi di Indonesia berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional tahun 2020.
Terkait dengan ini, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tetap mengkampanyekan pentingnya Keluarga Berencana (KB) utamanya dari usia perkawinan.
Menurut Kepala Perwakilan BKKBN Jabar, Wahidin, pentingnya penundaan usia kawin bagi remaja. Lebih dari dari sekadar kesiapan ekonomi, pernikahan berkaitan erat dengan kematangan organ-organ reproduksi. Kematangan ini berkaitan erat dengan kesehatan calon ibu dan bayi ketika kelak melahirkan.
Baca Juga: BKKBN Kecam Promosi dan Provokasi Perkawinan Anak
"Selain itu diketahui angka rata-rata usia perkawinan pertama wanita di Jawa Barat adalah usia 22, 2 tahun. Namun jika merujuk pada regulasi yang ada, angka itu dinyatakan lebih baik," ucap Wahidin usai acara Pisah Sambut Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat di kantor BKKBN Jln. Surapati Kota Bandung, Jum’at (19/3/2021).
Dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK), UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan minimal usia 19 tahun.
“Nah, berdasar hasil survey BKKBN itu, Jawa Barat angkanya 22,2 tahun, juga trend perkembangannya dari tahun ketahun semakin membaik, semenjak disahkannya UU tersebut pada 15 Maret 2019 lalu," tegas Wahidin lagi.
Baca Juga: Terkait Program Bimbingan Pranikah, Kemenko PMK Sebut Itu Bukan Hal Baru