Sonora.ID -Regulasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diteteapkan oleh pemerintah terkait para istri yang diceraikan oleh suami berstatus PNS.
Regulasi Pegawai Negeri Sipil berupa PP Nomor 45 Tahun 1990 telah memperbarui menyempurnakan PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Salah satu yang diatur adalah hak mantan istri PNS.
"Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya”.
Baca Juga: Survei: Anies Baswedan Paling Banyak Dipilih Jadi Presiden oleh Anak Muda
Ayat selanjutnya menyebutkan bahwa pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
Namun apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria kepada mantan istrinya ialah setengah dari gajinya.
Selanjutnya, pada pasal 8 ayat 5 mengatur prosedur cerai suami istri PNS yang berbunyi: “Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya”.
Baca Juga: Jual Iphone 12 Tanpa Charger, Perusahaan Apple Didenda Rp 27 Miliar