"Pelanggar yang tidak bisa membayar denda Administratif diberikan Surat Panggilan sebanyak 4 orang terdiri dari 3 WNA dan 1 WNI serta 5 orang di berikan teguran karena pemakaian masker tidak baik dan benar," terangnya.
Untuk itu, Dewa Dharmadi berharap agar masyarakat bisa mematuhi peraturan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19 agar situasi bisa segera kembali pulih dan normal.
Baca Juga: Organisasi Kepemudaan Diajak Bersinergis dengan Pemprov Bali Wujudkan Visi Pembangunan