Sonora.ID -Sidang terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab kembali diwarnai perdebatan. Sidang yang dilakukan pada Selasa, (23/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut sempat memanas.
Hal tersebut lantaran Rizieq bersikeras meminta agar sidang digelar secara offline. Sebab, pihaknya enggan melakukan secara online lantaran ia ingin membacakan ekspesi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur bukan dari Rumah Tahanan bareskrim Polri.
Baca Juga: Datangi Sidang, Seorang Simpatisan Rizieq Shihab Positif Covid-19
"Saya sebagai prinsip saya semula saya mohon bisa dilakukan sidang offline," kata Rizieq kepada majelis hakim.
Jaksa penuntut umum lalu menegaskan bahwa sidang itu sejak awal sudah ditetapkan untuk digelar secara virtual. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk tetap pada keputusan itu.
Hal tersebut menuai reaksi dari pengacara Rizieq, Munarman yang meminta kepada hakim untuk mempertimbangkan kembali permintaan tersebut.
Pihaknya juga meminta hakim untuk menunda sidang yang hari ini sudah dijadwalkan dan menjadwalkan kembali sidang berikutnya untuk digelar secara offline.
Baca Juga: Merendahkan Peradilan, Rizieq Shihab Bisa Kena Tindak Pidana Baru