Makassar, Sonora.ID - Sistem tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE) mulai berlaku di Kota Makassar, hari ini (23/3/2021).
Setelah diresmikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara nasional. Seremoni launching berlangsung secara virtual. Di Makassar, dipusatkan di markas polrestabes, jalan ahmad yani.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe menjelaskan cara kerja tilang elektronik. Awalnya, CCTV otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang di monitor petugas di ruang command center polrestabes Makassar.
Baca Juga: DPRD Makassar Dukung Tilang Elektronik atau ETLE, Warga Lebih Disiplin
Selanjutnya dilakukan identifikasi data kendaraan, sekaligus membuat barang bukti pelanggaran dalam bentuk dokumen.
Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor perihal terjadinya pelanggaran tilang elektronik.
Setiap pelanggar tilang elektronik diarahkan untuk membayar denda.
Dalam makanisme tilang elektronik atau E-TLE, kegagalan konfirmasi pemilik kendaraan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik ketika pindah alamat, kendaraan dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Baca Juga: Fitur Canggih Tilang Elektronik di Makassar, Deteksi Otomatis Pelanggar Lalu Lintas