Terobosan Baru, RSUD Ulin Banjarmasin Siap Layani Operasi Jantung

24 Maret 2021 08:35 WIB
Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA saat memantau layanan operasi jantung di RSUD Ulin Banjarmasin
Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA saat memantau layanan operasi jantung di RSUD Ulin Banjarmasin ( Smart Banjarmasin/Razie)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Jantung, dan Pembuluh Darah Nasional Harapan Kita (RSJPDHK), Jakarta, untuk menghadirkan layanan kesehatan jantung di Kalimantan Selatan.

Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan MoU yang dilakukan RSUD Ulin dengan RSJPDHK di Banjarmasin, Selasa (23/03).

Usai penandatanganan MoU, Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA mengatakan, RSJPDHK akan melakukan pengampuan kepada RSUD Ulin selama 2 tahun agar operasi jantung terbuka bisa dilakukan secara mandiri di rumah sakit milik Pemerintah provinsi tersebut.

Pria kelahiran Banda Aceh ini mengungkapkan, dengan kerjasama ini, tentunya akan menghemat waktu dan biaya pasein beserta keluarganya, apabila masih berobat ke Jakarta.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pasien Kanker, RSUD Ulin Kembali Layani Radioterapi

Dikatakan Safrizal, tidak harus menunggu dua tahun untuk bisa melakukan operasi jantung terbuka.

Dalam waktu dekat bila ada pasien yang perlu dioperasi bisa dilakukan dengan didampingi tim Rumah Sakit Jantung, dan Pembuluh Darah Nasional Harapan Kita.

"Jadi dalam waktu dekat kita akan lakukan tapi didampingi tim Rumah Sakit Jantung, dan Pembuluh Darah Nasional Harapan Kita, jadi tidak menunggu 2 tahun, 2 tahun itu pendampinganya," katanya.

Direktur Utama Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, Iwan Dakota mengatakan, RSJPDHK mempunyai kewajiban dan tugas untuk melakukan pengampuan, pembinaan dan pelatihan dalam pelayanan kardiovaskular.

Baca Juga: DPRD Kalsel Upayakan Adanya Insentif bagi Petugas CoVID-19 Non Medis

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm