Banjarmasin, Sonora.ID - Diputuskannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan di 7 kecamatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada 19 Maret lalu, menjadi angin segar bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Ditemui di kantor DPD Partai Gerindra Kalimantan Selatan di Jalan Ahmad Yani Kilometer 13, Kabupaten Banjar, Denny mengungkapkan bahwa putusan MK merupakan penegasan kembali atas pilihan rakyat yang sebenarnya untuk memilih kepala daerah.
"Saya melihatnya sebagai kemenangan rakyat Kalimantan Selatan," tutur mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY ini.
Baca Juga: PSU Pilwali di 80 TPS: Ibnu-Arifin Cari 9 Ribu Suara, AnandaMu Masih Hitung-Hitung
Denny berharap PSU yang harus terlaksana dalam 60 hari kerja pasca putusan dibacakan, berjalan dengan profesional, netral dan benar-benar menjaga kemurnian suara rakyat sebagai pemilih.
Terutama bagi penyelenggara dan pengawas pemilu yang dimintanya optimal melaksanakan putusan tersebut.
Ia menambahkan momentum putusan MK juga merupakan penentu suara rakyat yang memilih gubernur.
Baca Juga: PSU di 827 TPS, Pemprov Kalsel Siap Salurkan Lagi Dana Hibah Pilkada