Resmi! Tilang Elektronik Diberlakukan, Ini Jenis Pelanggarannya

24 Maret 2021 13:40 WIB
Resmi! Tilang Elektronik Diberlakukan, Ini Jenis Pelanggarannya
Resmi! Tilang Elektronik Diberlakukan, Ini Jenis Pelanggarannya ( Tribunnews.com)

Tilang elektronik itu menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

Selanjutnya melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

ETLE merupakan upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga ke depan penegakan hukum, polisi tidak langsung berinterkasi dengan masyarakat.

"Penerapan ETLE dapat menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang selama ini sangat tinggi," kata Listyo.

Baca Juga: Dukung ETLE, Wali Kota Makassar Raih Penghargaan dari Kapolri

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm