Tilang elektronik itu menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
Selanjutnya melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
ETLE merupakan upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga ke depan penegakan hukum, polisi tidak langsung berinterkasi dengan masyarakat.
"Penerapan ETLE dapat menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang selama ini sangat tinggi," kata Listyo.
Baca Juga: Dukung ETLE, Wali Kota Makassar Raih Penghargaan dari Kapolri